“PELUANG DAN TANTANGAN UU CIPTA
KERJA – OMNIBUS LAW BAGI UMKM”
Sabtu,
16 januari 2021 telah terlaksana Webinar STIE Gentiaras Bandar Lampung dengan
tema “Peluang Dan Tantangan UU Cipta Kerja-Omnibus Law Bagi UMKM” yang
dilakukan secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom meeting dan kegiatan
webinar ini dimulai pukul 08.30-selesai. Webinar ini terbuka untuk UMUM dapat diikuti
mahasiswa dan dosen diluar STIE Gentiaras. Himpunan Mahasiswa Manajemen menjadi
panitia dalam webinar tersebut, Ludowika Lely sebagai MC dan Andreas Edo
sebagai Moderator. Webinar ini mengundang dua pemateri yaitu Rejiwe Dewangga
selaku edukasi 4.0 dan Dr.Fx Sumarja selaku dosen fakultas hukum unila.
Kegiatan
webinar dibuka oleh Ludowika Lely selaku MC dengan menyambut pemateri, dosen STIE
Gentiaras serta peserta webinar yang hadir secara virtual melalui zoom meeting.
Kemudian MC membacakan CV dari pemateri pertama yaitu Rehiwe Dewangga lalu
mempersilahkan pemateri untuk memaparkan materinya kepada peserta webinar
tentang “8 Faktor Menuju UMKM Naik Kelas Go Digital dan Go Global”. Beliau
memaparkan pengertian UMKM 4.0 yaitu pelaku UMKM yang menerapkan digitalisasi
didalam semua proses usahanya untuk mampu berkompetisi secara efektif dan
efesien di era industri 4.0”. Serta menjelaskan cara kerja UMKM 4.0, manfaat
dari UMKM 4.0, serta program yang ada dalam UMKM 4.0 kepada perserta webinar.
Andreas
Edo sebagai Moderator membacakan CV dari pemateri kedua yaitu Dr.Fx
Sumarja kemudia mempersilahlahkan
pemateri untuk memaparkan materinya kepada peserta webinar tentang “ Peluang
Dan Tantangan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Bagi UMKM)”. Beliau menjelaskan
berbagai hal tentang dasar dan landasan hukum terkait dengan UMKM. UU tersebut
tentang Kemudahan bagi Pelaku UMKM, Pernyataan Halal, Kemudahan Pendirian
Koperasi, Kemudahan,Perlindungan dan Pemberdayaan Mikro dan Usaha Kecil (dalam
RPP UMKM), Kemudahan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemberdayaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil, Insentif Fisikal Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Dana Alokasi Khusus,Bantuan
dan Pendampingan Hukum, Pengadaan barang dan Jasa , dan Sistem/Aplikasi
Pembukuan/Pencatatan keuangan dan inkubasi serta UU tentang Partisipasi UMKM
dan Koperasi pada Infrastruktur Publik.
Moderator
membuka sesi tanya jawab kepada peserta webinar yang ingin bertanya terkait
materi yang telah disampaikan oleh kedua pemateri tersebut dengan menuliskan
nama , asal kampus dan menuliskan pertanyaan tersebut akan ditujukan kepada
pemateri pertama atau kedua melalui kolom chat yang tersedia di zoom meeting
dan moderator akan memilih pertanyaan dari peserta dan yang terpilih wajib on
video dan unmute audio. Setelah sesi tanya jawab MC dan Moderator menutup
webinar dengan berterimakasih kepada pemateri, dosen serta peserta yang telah
berpartisipasi dari awal sampai akhir webinar tersebut.
Sebelum
menutup webinar MC menyampaikan kepada peserta webinar wajib mengisi link
absensi serta koesioner yang telah dikirim melalui room chat zoom meeting.